
Permendag Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tabun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021.