//]]> -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ZimZam PERSYARATAN CALON PESERTA (MAHASISWA) PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2021 By ZimZam Akub

13/12/20 | 20.38 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-15T01:50:29Z
Persyaratan Calon Peserta Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021


Persyaratan Calon Peserta atau Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021. Berdasarkan Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama dinyatakan bahwa Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi Guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

×
Berita Terbaru Update
dao