Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis –Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, diterbitkan untuk melaksanakankan PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
