Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Tag Terpopuler
› Berita
› News
› Regulasi
ZimZam PERATURAN BKN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR'AN By ZimZam Akub
