Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tag Terpopuler
› Berita
› News
› Regulasi
ZimZam PERATURAN BKN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN By ZimZam Akub
