//]]> -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ZimZam PERMENDAGRI NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK By ZimZam Akub

24/01/21 | 01.23 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-15T10:08:48Z
Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung dan menyelenggarakan administrasi kependudukan terhadap pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, perlu didukung dengan perangkat pembaca dan penulis kartu tanda penduduk elektronik dan/atau perangkat pembaca kartu tanda penduduk elektronik; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan administrasi kependudukan sehingga perlu diganti.

×
Berita Terbaru Update
dao