Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang dimaksud Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tag Terpopuler
› Berita
› News
ZimZam PERMENPAN RB NOMOR 92 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA By ZimZam Akub
