Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, ditegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Pulsa dan Kartu Perdana dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik. Juga atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Token oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Token merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tag Terpopuler
› Berita
› News
› Regulasi
ZimZam PMK NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PPN DAN PPH PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER By ZimZam Akub