Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM); b) ahwa Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran; c) bahwa untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
http://dlvr.it/Rsm8bT
http://dlvr.it/Rsm8bT