/data/photo/2022/08/15/62f9e7cbbdacd.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengacara yang tegabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukuman dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Komisi Pemilihan Umum Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya suap ke LPSK tersebut diduga dikerjakan pihak mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat LPSK melihat keadaan istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Juli.
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Kronologi Pegawai LPSK Diberi Dua Amplop Setebal 1 Cm oleh Pihak Ferdy Sambo
Menurut Robert, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat setebal 1 sentimeter. Ia menyebut, amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".
Dalam keterangan resminya, Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E; Brigadir Ricky Rizal atau RR; dan asisten Rongga di bawah rumah tangga, Kuat Maruf.
Selain itu, mereka elaporkan dugaan suap kepada seorang sekuriti bagi menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, DKI Jakarta Selatan.
“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara Berhubungan dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat bagi merusak penegakan hukum,” kata Robert.
Tampak mengetahui dugaan upaya suap tersebut dari sejumlah pemberitaan di media massa.
Baca juga: LPSK Mengaku Tolak Amplop dari Bapak Usai Bertemu Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri
Ia mengingatkan, dugaan upaya suap itu masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
§
Robert dan rekan-rekannya meminta KPK mengusut dugaan upaya suap kepada LPSK, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.
“(Mendesak) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap,” ujar Robert.
Upaya dugaan suap itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Susi menyampaikan, stafnya diberi amplop saat Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya 13 Juli lalu.
"Ada peristiwa (memberikan amplop) sepertinya itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).
Sementara itu, kuasa Pengampunan hukuman dari presiden Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada staf LPSK.
Baca juga: LPSK Akui Diberi Dua Amplop Berisi Uang dari Pihak Ferdy Sambo, tapi Langsung Dikembalikan
Irwan mengaku telah Hak bertanya kepada kuasa hukum lainnya, Arman Hanis mengenai pemberian suap itu.
"Waktu itu kan Arman kan sempat mendampingi kalau tidak mengurangi salah ya, tapi konfirmasi dari Pak Arman tidak ada peristiwa itu," kata Irwan sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompascom. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.image source: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/15321291/ferdy-sambo-dilaporkan-ke-kpk-terkait-dugaan-amplop-untuk-lpsk%3Fpage%3Dall
Thank you for visiting our blog
Greetings From Us Zim Zam Collection