Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Novel Bamukmin: Balasan Kasus Pembantaian Laskar FPI di KM 50
ERA.id - Wakil Sekretaris Persatuan Alumni 212 Novel Bamukmin menyatakan perkara pembunuhan terhadap Brigadir memiliki persamaan dengan tewasnya 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Hal ini disampaikan Novel Bamukmin menanggapi ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam perkara Brigadir J.
Dia mengatakan Ferdy Sambo melakukan sandiwara Herbi membuat skenario dalam kasus Brigadir J, serupa dengan perkara KM 50.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri saat itu memimpin penyidikan perkara tewasnya 6 laskar FPI
"Dalam pembantaian keji laskar FPI di KM 50 telah otomatis penyelidikan yang dipimpin hanya sandiwara sebaimana saat ini dia bersandiwara dlm perkara pembantaian josua secara keji," jelas Novel Bamukmin kepada ERA.id pada Rabu (10/8/2022).
Dia pun mengatakan seharusnya kasus tewasnya FPI itu ditinjau kembali.
"Karena Elaborasi pembatai keji laskar 6 orang yang syahid tidak ada satupun mendapatkan sanksi Grasi bahkan sanksi admintrasi, penurunan pangkat, skors dll tidak ada yangg dijerat oleh sambo sebagai kadiv propam kepada oknum yang membantai laskar FPI," Elaborasi Novel.
Menurut dia, terkuaknya kasus Brigadir J ini yaitu balasan pembantian keji di KM 50.
Sebelumnya, Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) kemarin.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar kasus, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam Grasi mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut dia, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak JumAwang-awang Brigadir J dan Bharada E.
"Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal Grasi mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," Elaborasi Kabareskrim Agus Andrianto.
Tag: km 50novel bamukminferdy samboBrigadir J perkara KM50 penetaoan tersangka ferdy sambo
Sincery Zim Zam Collection
image source: https://era.id/afair/100939/ferdy-sambo-ditetapkan-tersangka-novel-bamukmin-balasan-kasus-pembantaian-laskar-fpi-di-km-50
Thank you for visiting our blog
Greetings From Us Zim Zam Collection