//]]> -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tok! Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Mati Pengawal Habib Rizieq

16/08/22 | 12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-16T05:00:00Z

Warta Hemat, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan akhirnya memvonis bebas dua polisi pengawal Habib Rizieq.

Menurut Hakim Ketua M. Arif Nuryanta, Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak mengurangi dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Tindakan melawan Pengampunan hukuman dari presiden terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak Tempat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.

Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Baca Juga: Telak! Pemukiman yang Dulu Ahok Gusur Jadi Pilihan Anies Baswedan bagi Tanah yang Dibawa ke IKN

Majelis hakim berpendapat segala unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang Pembuktian dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Usai mendengar putusan Pelepasan hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.

§

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry di PN Jakart Selatan, Jumat (18/3).

Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.

Baca Juga: Beri Penghargaan Man of the Year ke Habib Rizieq, Jusuf Hamka Cerita Diperiksa Polisi

Adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Penembakan FPI dua orang di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, sedangkan Tempat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi. (ANT)

Thanks for visiting our article Tok! Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Mati Pengawal Habib Rizieq. Please share it with kind.
Sincery Zim Zam Collection
image source: https://wartaekonomi.co.id/read400595/tok-hakim-vonis-bebas-dua-polisi-penembak-mati-pengawal-habib-rizieq

Thank you for visiting our blog
Greetings From Us Zim Zam Collection
×
Berita Terbaru Update
dao