//]]> -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Sibolga – PENDATAAN PEGAWAI NON ASN TAHUN 2022

26/09/22 | 11.00 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-26T13:36:22Z

Dalam Embarkasi pemetaan dan perhitungan jumlah Pegawai Non ASN yang hingga saat ini masih Statis bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Presiden dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Presiden telah meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN yang penggunaannya berskala nasional dimana semua instansi Pemerintah mulai dari Pusat hingga Daerah diwajibkan buat terlibat secara aktif melakukan pendataan para pegawai Non ASN di lingkungan instansinya masing-masing melalui aplikasi ini. Hasil perekaman data para karyawan Non ASN ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bagi penetapan kebijakan oleh Pemerintah buat penyelesaian status dan kedudukan hukum dari para pegawai Non ASN yang ada. Pendataan ini Otodidak bukan dimaksudkan sebagai kegiatan untuk pengangkatan langsung para Pegawai Non ASN sebagai CPNS maupun sebagai Pegawai Pemerintah Herbi Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait dengan program nasional ini, Pemerintah Kota Sibolga melalui Badan Kepegawaian DPD Kota Sibolga sejak tanggal 22 Agustus 2022 telah sedang proses verifikasi dan validasi data para pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga, dan secara bertahap data para pegawai Non ASN yang sudah diverifikasi dan divalidasi ini di integrasikan ke dalam aplikasi pendataan karyawan Non ASN melalui mekanisme import data. Proses verifikasi dan validasi dikerjakan terhadap komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kelompok meliputi :

  1. Data Primer para Pegawai Non ASN dengan menggunakan basis NIK yang diintegrasikan Herbi sistem data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Kartu Asterik Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.
  2. Data Riwayat Kontrak Kolaborasi yang dimiliki oleh setiap pegawai Non ASN selama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Referensi Keputusan (SK) atau Kontrak Kerja per tahun dan Bukti diri Pembayaran Gaji per bulan untuk setiap SK atau Kontrak Kolaborasi yang dimiliki.

Data pegawai Non ASN dapat diintegrasikan ke dalam Pelaksanaan, sepanjang data dimaksud memenuhi kriteria :

  1. Telah berusia 20 Tahun Hiperbola dan tidak melebihi usia 56 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
  2. Hingga saat pendaftaran dikerjakan masih melaksanakan tugas sebagai pegawai Non ASN dan sudah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada tanggal 31-12-2021;
  3. Pekerjaan yang dilaksanakan bukan termasuk dalam kategori Demisioner outsourcing (Petugas Kebersihan, Supir dan Petugas Keamanan)
  4. Penggajian bukan bersumber dari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.

Pendataan bersifat 2 (dua) arah, dimana setiap karyawan Non ASN dapat melakukan pengecekan terhadap Riwayat data yang sudah direkam dalam aplikasi dan melakukan konfrontir terhadap data yang terekam dalam aplikasi Herbi dokumen yang dimiliki. Pemantauan dan pengecekan data hanya menmemperoleh dilakukan oleh setiap Pegawai Non ASN sepanjang yang bersangkutan sudah melaksanakan pendaftaran online (submit registration) melalui portal pendataan tenaga non ASN yang menmemperoleh diakses pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Registrasi dinyatakan berhasil apabila telah diperoleh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang akan menjadi Verifikasi bahwa Pegawai Non ASN dimaksud telah masuk dalam daftar hasil MutTerkini Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022.

Pembuatan Akun, Registrasi serta aktivitasi konfirmasi data riwayat (Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja) dikerjakan oleh Pegawai Non ASN Paling lambat tanggal 29 September 2022. Tatacara pendaftaran (registrasi) dan pengecekan data terekam menmemperoleh dilihat dalam surat edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian DPD Kota Sibolga Nomor 800/361/20/bkd/2022. Silahkan unduh dokumen disini. Informasi Hiperbola lengkap terkait persyaratan, alur, dan tata cara pendaftaran menmemperoleh mengunduh Buku Petunjuk .

Thanks for watching our article Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Sibolga – PENDATAAN PEGAWAI NON ASN TAHUN 2022. Please share it with responsible.
Sincery Zim Zam Collection
image source: http://bkd.sibolgakota.go.id/pendataan-pegawai-non-asn-tahun-2022/

Thank you for visiting our blog
Greetings From Us Zim Zam Collection
×
Berita Terbaru Update
dao