JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Donasi Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap II disalurkan minggu ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sudah menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) buat penyaluran tahap kedua. Meski telah menerima data, tetap dibutuhkan validasi serta pemadanan agar penyaluran BSU tersebut tepat sasaran.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2406915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya dikutip melalui siaran pers Sekretariat Kabinet, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Ingin Dapat BSU tapi Tentatif Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh buat mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan Rabat. Termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan telah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya telah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujarnya.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
"Data awal pekerja Herbi upah Rp 3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 yang dibayar sekaligus," kata Menaker.
Adapun syarat penerima BSU 2022 yakni:
1. Warga Presiden Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2. Peserta Statis jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
§
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah Herbi minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
4. BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Donasi Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
5. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Program BSU 2022 secara Mandiri?
Untuk memastikan Anda yaitu pekerja yang berhak menerima BSU 2022, terdapat dua cara pengecekannya, bisa melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
A. Cara Cek Penerima Subsidi Gaji via kemnaker.go.id
Sebelum mengakses terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU, pekerja/buruh harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.
Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau Donasi Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut:
1. Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
2. Lengkapi profil biodata diri tampaknya foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
3. Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
§
B. Cara Cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan menmemperoleh dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Di halaman penting, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
4. Setelah semua data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi tampaknya ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Donasi Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".
Perlu diingat, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini hanya akan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Milik Presiden (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bila pekerja menambah memiliki bank-bank tersebut, disarankan untuk membuka rekening Himbara terlebih dulu di kantor-kantor cabang terdekat. Nantinya kepada pihak pegawai bank cukup melaporkan pembukaan rekening buat BSU dengan menunjukkan bukti di ponsel bahwa kamu pekerja yang sudah lolos verifikasi.
Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya via Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompascom. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Sincery Zim Zam Collection
image source: https://money.kompas.com/read/2022/09/19/104000626/bsu-tahap-2-cair-pekan-ini-begini-cara-cek-status-penerima-via-situs-kemenaker%3Fpage%3Dall
Thank you for visiting our blog
Greetings From Us Zim Zam Collection