//]]> -->
Sabtu 15 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 15 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inilah 5 Pegawai Non ASN Tak Masuk Pendataan Honorer dari BKN, Bagaimana Nasib Mereka? - Bangkapos.com

26/09/22 | 10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-26T13:35:59Z

Inilah 5 Pegawai Non ASN Tak Masuk Pendataan Honorer dari BKN, Bagaimana Nasib Mereka?

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus melakukan pendataan karyawan non-ASN atau honorer di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Deadline pendataan honorer pada 31 Oktober 2022. Saat ini, belum segala honorer masuk data base BKN.

Untuk itu, seluruh instansi pemerintah provinsi diminta mempercepat pendataan honorer.

Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan honorer ini bukan bagi pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.

Selain itu, tidak segala pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah bisa masuk dalam pendataan.

Berikut syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022 sepertinya dikutip dari Kompas.com.

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

2. Mendapatkan honorarium Berhubungan dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB bagi Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

§

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Namun, BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak mengurangi termasuk dalam pendataan non ASN 2022, yaitu:

1. Petugas kebersihan

2. Pengemudi

3. Satuan pengamanan

4. Bentuk Habis masa jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Dewan Perwakilan Daerah (BLUD)

Tujuan pendataan honorer

Melansir Kompas.com, pendataan non ASN ini merupakan upaya pemerintah provinsi untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

§

Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah provinsi hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Berhubungan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan non ASN 2022, berdasarkan regulasi tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan karyawan di instansi pemerintahan.

Selain itu, pendataan non ASN 2022 ini juga bertujuan bagi memetakan dan mengetahui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah provinsi, baik pusat maupun daerah.

Adapun kategori pendaftar pendataan non ASN 2022 ialah berstatus Tidak aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan karyawan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Isu Pembatalan Penghapusan Honorer

Belakangan ini isu penghapusan honorer di tahun 2023 ramai diperbincangkan.

Penghapusan honorer ini adalah bagian dari langkah pemerintah provinsi untuk membangun ASN yang profesional.

Meski begitu, penghapusan ini dirasa memberatkan pemerintah provinsi daerah (Pemda) yang diketahui banyak mempekerjakan tenaga honorer.

Menyikapi hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Kepala Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang belum sebulan dilantik dikabarkan tengah menyiapkan solusi akan permasalahan tersebut.

Ia menuturkan pemerintah provinsi daerah boleh merekrut tenaga honorer baru hingga masa Habis masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebagaimana dirangkum dari kanal YouTube INFO HARIAN GURU DAN ASN, Senin (19/9/2022).

§

Kanal YouTube ini diketahui mengutip keterangan pernyataan Menpan RB Abdullah Aswar Anas dalam rapat bersama komisi I DPR RI

Perlu diingat, solusi ini belum ditetapkan secara resmi, masih dalam tahap pembahasan Berlebihan lanjut.

Solusi ini menjadi alternatif jangka pendek, dibandingkan membuat aturan yang ketat dimana masih dilanggar oleh Pemda.

Menurut Anas, jika kebijakan itu dipaksakan, maka akan tetap ada kepala daerah yang akan tetapi merekrut tenaga honorer dengan cara "kucing-kucingan" sebagaimana didapat dari pengalamannya saat menjabat menjadi Bupati Banyuwangi dua periode, tahun 2010-2021.

"Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati," ujarnya

Oleh sebab itu, Anas akan mencari solusi jalan tengah terkait penghapusan keberadaan tenaga honorer ini.

Menurutnya, jalan tengah dinilai akan lebih efektif.

Saat ini pemerintah provinsi sedang melakukan proses pendataan tenaha honorer seluruh instansi pemerintahan di pusat dan daerah.

Pendataan tersebut bertujuan bagi sebagai berikut sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce menyampaikan saat ini belum ada kebijakan yang resmi mengenai rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer 2023.

“Belum ada kebijakan tersebut (pembatalan penghapusan honorer 2023), berkenan cek dirilis menpan.go.id kita terus berkolaborasi stakeholder berkolaborasi,” ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Sedangkan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama Sama BKN Satya Pratama mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.

“Silahkan konfirmasi ke Kemenpan RB. Kalau kami belum bisa berkomentar,” keterangan Satya, dilansir dari sumber yang sama.

Meski demikian, Satya menegaskan bahwa BKN akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB.

3 Honorer Ini Bakal Dialihkan Jadi Outsourcing

Tiga macam tenaga honorer ini tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Berhubungan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tiga jenis tenaga honorer tersebut yakni tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun kepala daerah dengan status tenaga honorer.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.

"Untuk beberapa Habis masa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN sepertinya pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua merupakan PNS dan PPPK. Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

"Atas Mendasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait Berhubungan dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu menyampaikan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua merupakan PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai Berhubungan dengan 28 November 2023," jelasnya.

Pemerintah sedang melakukan pendataan bagi memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah provinsi baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyampaikan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun bagi mencari solusi atas persoalan ini.

Harapannya, sosialisasi ini Pembayaran sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah provinsi. Menurut Alex, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan dengan solusi tunggal.

Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai Berhubungan dengan kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," kata dia.

(Bangkapos.com/Fitriadi/Nur Ramadhaningtyas/Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Isna Rifka Sri Rahayu)

Thanks for visiting our article Inilah 5 Pegawai Non ASN Tak Masuk Pendataan Honorer dari BKN, Bagaimana Nasib Mereka? - Bangkapos.com. Please share it with kind.
Sincery Zim Zam Collection
image source: https://bangka.tribunnews.com/2022/09/23/inilah-5-pegawai-non-asn-tak-masuk-pendataan-honorer-dari-bkn-bagaimana-nasib-mereka

Thank you for visiting our blog
Greetings From Us Zim Zam Collection
×
Berita Terbaru Update
dao