/data/photo/2021/11/17/6194c79acbfb3.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai melaksanakan operasi bertajuk Zebra Jaya 2022 pada Senin (3/10/2022). Kegiatan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas itu akan digelar selama dua pekan ke depan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Indah Usman mengatakan, Operasi Zebra 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
"Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ujar Indah saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Digelar Mulai Besok, Ini Titik Operasi Zebra di Kabupaten Bekasi
Indah menyebut, penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia bagi menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.
Petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," kata Latif.
Tak ada istilah "pelat dewa"
Latif menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak mengurangi akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang dikerjakan oleh para pengendara.
Menurut dia, kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus kedinasan atau rahasia akan tetapi ditindak jika melanggar.
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Polisi Bakal Tindak Kendaraan Pelatih Dewa yang Langgar Lalu Lintas
Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, kata Indah, tidak boleh ada kendaraan yang kebal hukum atau kerap diistilahkan "pelat dewa".
"Enggak ada itu (pelat dewa). Enggak boleh ada, semua kami tindak jika melanggar," kata Indah, Sabtu (1/10/2022).
Latif menyebut, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik Berhubungan dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Tilang manual hanya akan dikerjakan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetapi dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.
14 pelanggaran jadi sasaran utama
Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022, JumAwang-awang lain:
§
1. Melawan arus lalu lintas.
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di Rongga di bawah rumah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai Berhubungan dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar menmemperoleh dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 mengenai LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengendara menmemperoleh ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai Restriksi kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar menmemperoleh dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, sepertinya diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
§
Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang menmemperoleh dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan roda Tempat atau lebih yang tidak layak jalan
Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan menmemperoleh dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda ProPenganjur dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
Pelanggar menmemperoleh dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pelanggar menmemperoleh dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ.
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.
Pelanggar menmemperoleh dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompascom. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Sincery Zim Zam Collection
image source: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/03/05104481/ingat-hari-ini-operasi-zebra-2022-dimulai-polisi-sasar-14-pelanggaran%3Fpage%3Dall
Thank you for visiting our blog
Greetings From Us Zim Zam Collection