
-
Kapan Operasi Zebra 2022 dimulai? Operasi Zebra 2022 diberlakukan guna mengatur ketertiban lalu lintas pengguna jalan raya. Selain lalu lintas, Operasi Zebra dilaksanakan oleh polisi agar para pengendara mematuhi rambu-rambu yang berlaku.
Lantas, mulai kapan Operasi Zebra 2022 berlaku? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 akan hari Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022. Operasi Zebra digelar secara serentak di semua Indonesia, termasuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, dilihat detikcom, Senin (3/10/2022).
Titik Operasi Zebra 2022 di Jakarta Pusat
Salah satu kawasan yang dijaga oleh polisi dalam Keberangkatan Operasi Zebra 2022 adalah Jakarta Pusat (Jakpus). Kasat Lantas Polres DKI Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengatakan titik-titik Operasi Zebra 2022 di DKI Jakarta Pusat adalah:
- Patung Tani
- Senen
- Gunung Sahari dan sebagainya
- Senen arah selatan.
Aturan Operasi Zebra 2022: Tidak beradab Ada Tilang di Tempat
Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dikerjakan tanpa adanya tilang di tempat. Kegiatan tersebut akan mengandalkan e-TLE (tilang elektronik) yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem e-TLE statis maupun mobile dan Berhubungan dengan teguran simpatik," ucap Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip dari laman Korlantas, Senin (3/10/2022).
Tilang di tempat atau secara manual hanya akan dikerjakan di lokasi yang belum terdapat e-TLE.
"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetapi dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Indah Usman, Sabtu (1/10/2022).
Sasaran Operasi Zebra 2022
Dilansir TMC Polda Metro Jaya, ada 14 sasaran dari Operasi Zebra 2022 yang diselenggarakan oleh polisi. Berikut daftar sasaran yang dimaksud.
- Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
- Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
- Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Hukuman denda paling banyak Rp 250 ribu
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Hukuman denda paling banyak Rp 250 ribu
- Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Hukuman denda paling banyak Rp 500 ribu
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak beradab memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
- Kendaraan Roda Dua yang Tidak beradab Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Kendaraan Bermotor Roda Ikut merasakan atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Hukuman denda maksimal Rp 500 ribu
- Sepeda motor berboncengan Berlebihan dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Kendaraan bermotor yang tidak mengurangi dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
- Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Hukuman denda paling banyak Rp 750 ribu
- Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Daerah Khusus Ibukota Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
- Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Demikian ulasan terkait pertanyaan kapan Operasi Zebra 2022 dimulai. Semoga bermanfaat dan selalu berhati-hati dalam berkendara!
(kny/imk)Sincery Zim Zam Collection
Thank you for visiting our blog
Greetings From Us Zim Zam Collection