//]]> -->
Sabtu 15 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 15 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Operasi Zebra 2022 Digelar, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar - Metro Tempo.co

04/10/22 | 10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-04T03:00:00Z

Operasi Zebra 2022 Digelar, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

TEMPO.CO , Jakarta - Polri menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022. Kepala Negara Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengimbau agar para pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas.

“Jadi Berhubungan dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan Pengampunan hukuman dari presiden 'menilang' para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Oktober 2022.

TMC Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidananya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang  Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

1. Melawan Arus
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 287 Berhubungan dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Aturan ini tertera dalam Pasal 293 Berhubungan dengan denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 283 Berhubungan dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 291  dengan denda tertinggi Rp500 ribu.

5. Mengemudi Tidak beradab Menggunakan Sabuk Pengaman
Peraturan itu tertulis dalam Pasal 289 Berhubungan dengan ancaman denda Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan
Larangan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (5) Berhubungan dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak beradab Memiliki SIM
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat keterangan Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 Berhubungan dengan ancaman denda maksimal Rp1 juta.

8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
Larangan ini tertera dalam Pasal 292 Berhubungan dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan Roda Ikut merasakan atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan
Peraturan ini termaktub dalam Pasal 286 Berhubungan dengan denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak beradab dengan Perlengkapan Standar
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) Berhubungan dengan denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan Roda Dua atau Ikut merasakan yang Tidak Dilengkapi STNK
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 288 Berhubungan dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan
Aturan ini disebutkan dalam Pasal 287 Berhubungan dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan (Khususnya Pelatih Hitam)
Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)  Polda Metro Jaya Kombes Pol Indah Usman mengatakan tidak ada razia stasioner dalam operasi ini.  "Tidak ada sepertinya dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Indah di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Latif menyampaikan penindakan segala jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2022 tidak mengurangi harus dilakukan dengan tilang. "Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir," katanya.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2022, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Adalah Pilihan Terakhir

Thanks for watching our article Operasi Zebra 2022 Digelar, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar - Metro Tempo.co. Please share it with kind.
Sincery Zim Zam Collection
image source: https://metro.tempo.co/read/1641101/operasi-zebra-2022-digelar-berikut-14-jenis-pelanggaran-yang-disasar

Thank you for visiting our blog
Greetings From Us Zim Zam Collection
×
Berita Terbaru Update
dao