Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme operator sistem informasi administrasi kependudukan, perlu mengatur Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan simplifikasi dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Tag Terpopuler
› Berita
› News
› Regulasi
ZimZam PERMENDAGRI NOMOR 75 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN By ZimZam Akub
